Sebelumnya Wisatawan mancanegara masuk bali kena voa sekitar 500 ribu rupiah per orang. Nah mulai 2024 ditambah lagi 150 ribu.
Gubernur Bali I Wayan Koster rencananya akan menetapkan pajak 10 US Dollar atau sekitar Rp. 150 ribu sebagai bea masuk Bali. Aturan tersebut masuk pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bea masuk bagi Wisatawan Asing. Raperda itu sendiri bertumpu pada UU Nomor 15 tahun 2023.
Dalam UU Tersebut, diatur bahwa Bali boleh memungut retribusi dari Wisatawan Asing yang teknisnya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Kewajiban bea masuk ini berlaku bagi turis asing yang datang langsung dari luar negeri, maupun yang datang dari wilayah Indonesia lainnya. Bea masuk tidak berlaku untuk wisatawan domestik.
Keputusan ini muncul setelah serangkaian pelanggaran hukum dan ketertiban yang dilakukan oleh para turis asing di Pulau Dewata tersebut.
Koster sendiri membantah bahwa keputusan ini justru akan membuat jumlah kunjungan wisatawan menurun. Pasalnya, bea masuk ke Bali tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kenyamanan para pelancong dari luar negeri.
Nah kita sama sama tunggu setelah disahkan nanti ya.
No comments:
Post a Comment